Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Dkk yang Dijatuhkan PN Jaksel

Keluarga Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Dkk yang Dijatuhkan PN Jaksel
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.

Artinya, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat ADIL," kata Johanes Raharjo.

Akan tetapi, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya.

Berita Rekomendasi

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai WAKIL TUHAN," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan akan membacakan putusan banding bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Nantinya, persidangan akan diselenggarakan terbuka untuk umum.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).


Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Baca juga: 7 Hari Jelang Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Disorot

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas