Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI terkait Kardus Durian, Begini Tanggapan Sekjen PKB

Keluarnya putusan ini mengakhiri praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik dan ini bentuk kepastian hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI terkait Kardus Durian, Begini Tanggapan Sekjen PKB
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (kanan) dan Direktur Eksekutif Lembaga Saksi Pemenangan Nasional PKB Chusnunia Chalim (kiri) menghadiri acara Launching Lembaga Saksi Pemenangan Nasional DPP PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 silam. 

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, keluarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) sudah terang benderang bersih (clear). 

Hasan mengatakan, selama ini nama Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut. 

”Dengan keuarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023). 

Baca juga: Cak Imin Masih Ngarep Ditunjuk Jadi Cawapres dari Koalisi Besar

Hasan mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut. 

"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini. 

”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” ujarnya.

Tak lupa, Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. 

Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel. 

”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama,” katanya. 

Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). 

Baca juga: Cak Imin Berharap Koalisi dengan Prabowo Bisa Membuat Elektabilitas PKB Ikut Meningkat

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Hakim Samuel mengatakan gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut. 

”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas