Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Pemerintah Terus Dorong RUU Perampasan Aset Cepat Dibahas dan Ditetapkan

KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wapres: Pemerintah Terus Dorong RUU Perampasan Aset Cepat Dibahas dan Ditetapkan
WARTA KOTA/YULIANTO
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai mengikuti acara Dialog Kebangsaan bersama Partai Politik dalam rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Jika disahkan, UU Perampasan Aset dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.

"Saya kira Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat," ujar Ma'ruf di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/04/2023).

Ma'ruf mengungkapkan upaya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU ini akan terus dilakukan.

Baca juga: Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Saat ini, kata Ma'ruf, RUU Perampasan Aset telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju untuk bisa memahaminya karena ini hasilnya untuk rakyat. Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas maka kita dorong terus," ucap Ma'ruf.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya juga menekankan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.

"(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara," jelas Ma'ruf.

Selain itu pada RUU Perampasan Aset segala aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.

"Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun dan lain sebagainya, maka ini harus diatur," pungkas Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas