Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Putri Candrawati Ditolak, Berikut yang Menjadi Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta

Berikut yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam menolak banding Putri Candrawati

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Banding Putri Candrawati Ditolak, Berikut yang Menjadi Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi. Berikut yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam menolak banding Putri Candrawati. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan banding terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawati digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ewit Soetriadi.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Putri Candrawati.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menolak banding tersebut.

Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Putri Candrawati:

Menimbang, bahwa keberatan ketua penasihat hukum terdakwa dalam memutus perkara ini berdasarkan serangan satu saksi (unus testis nullus testis), pendapat ini tidaklah tepat karena majelis hakim tingkat pertama di samping keterangan saksi Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah mendengar keterangan saksi yang lain, termasuk saksi-saksi yang ada di rumah Magelang, seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Susi yang kesemuanya bisa menjadikan jelas permasalahannya di rumah Magelang setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerangkan kejadian di Magelang secara terbuka kepada majelis hakim tingkat pertama, demikian juga kejadian di Jakarta.

"Sehingga majelis hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa pembanding terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primernya" ujar Ewit Soetriadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Sedangkan mengenai motif yang tidak dapat diungkap di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa terkait motif tidak diperlukan untuk diungkap di persidangan.

Menimbang, bahwa semua unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum tersebut telah dipertimbangkan terbukti semua oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Sedangkan mengenai motif yang tidak terungkap di persidangan karena memang motif hanya diperlukan dalam proses persidangan tapi tidak perlu dibuktikan," jelasnya.

"Permasalahan yang penting adalah telah adanya kejadian atau peristiwanya, dan peristiwa atau kejadian tersebut yang harus dibuktikan," tambahnya.

Hakim juga menyayangkan tindakan Putri Candrawati yang mengarang cerita sehingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

"Namun sangat disayangkan terdakwa Putri Candrawati telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo sangat marah dan terdakwa lah yang memicu Ferdy Sambo membuat perencanaan pembunuhan korban Yosua Hutabarat," ujarnya.

"Hal mana membuktikan turut sertanya Putri Candrawati dalam perkara ini," terang Ewit Soetriadi.

Sidang putusan banding atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sidang putusan banding atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua

Hakim juga berpendapat bahwa penjatuhan hukuman terhadap Putri Candrawati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan hal yang biasa.

"Menimbang, bahwa yang terkait dengan putusan yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, sebenarnya hal ini merupakan hal yang lumrah karena setiap tuntutan penuntut umum, majelis hakim dapat mengambil sikap berupa dijatuhkan hukuman yang lebih ringan, dijatuhkan hukuman yang sama, atau dijatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan penuntut umum, bahkan majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa lepas dari tuntutan penuntut umum apabila tindak pidana yang dilakukan terbukti di persidangan," terangnya.

"Majelis hakim dapat membebaskan seorang terdakwa dari tuntutan penuntut umum apabila tindak pidana atau perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan," imbuhnya.

Hakim PT DKI Jakarta juga berpendapat jika putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil bukan karena desakan publik.

"Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tersebut disetujui oleh pengadilan tinggi bukan karena desakan publik, akan tetapi majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup di Masyarakat," tegasnya.

Hakim juga menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangn tersebut di atas, maka memori banding dari pembanding penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan.

Sedangkan memori banding dari pembanding dari penuntut umum dapat dikabulkan.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas