Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Brigjen Endar Priantoro menyurati pimpinan KPK, Firli Bahuri cs minta SK pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dicabut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri cs.
Brigjen Endar Priantoro meminta Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dicabut.
Selain itu, Endar juga meminta perekrutan Direktur Penyelidikan KPK baru dibatalkan.
Melalui surat keberatannya itu, Endar menyatakan bahwa pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
SK pemberhentian dirinya dinilai tak berdasar.
"Karena kalau kita lihat, dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK. Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari Sekjen, Kapolri mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar," ujar kuasa hukum Endar, Ichsan Febiansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya: Harusnya PTUN
Saat ini, Endar tengah melakukan upaya hukum administratif berupa keberatan administratif terhadap SK Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152 tanggal 31 Maret, mengenai pemberhentian dengan hormat terhadap dirinya.
Surat keberatan disampaikan untuk memulihkan nama serta mengembalikan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Termasuk juga meminta KPK untuk sementara membatalkan rekrutmen Direktur Penyelidikan baru.
Saat ini, KPK akan membuka seleksi terbuka untuk beberapa jabatan struktural.
Baca juga: Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN
Salah satunya Direktur Penyelidikan yang sebelumnya ditempati Endar Priantoro.
"Kedua untuk menyatakan SK tersebut tidak sah, dan berlaku dan satu lagi pembatalan proses rekrutmen Dirlidik baru," kata Rakhmat Mulyana yang juga kuasa hukum Endar, di kesempatan yang sama.
Ichsan menambahkan, surat pengaduan keberatan ini merupakan upaya hukum awal dalam hal administratif.
Apabila, dalam 10 hari KPK tak menanggapi, Endar akan melanjutkan pada tahap lanjutan yakni banding administrasi.
Dia akan kembali mengajukan hingga ke presiden.
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP
Jika tak berhasil, baru dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau administrasi, kan, ada tahapan, keberatan, kemudian banding administratif. Kalau ditolak, ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dari kerangka perlawanan terhadap upaya hukum administratif," jelas Ichsan.
"Kita tunggu keputusan dari sini (KPK), terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding," ujar dia.
SK pemberhentian Endar saat ini memang masih menjadi polemik.
Selain upaya administratif, Endar juga menempuh upaya pidana dengan melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa bersama Kabiro SDM KPK ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya dua itu, upaya hukum pemberhentian Endar juga masih berjalan di Dewan Pengawas KPK.
Langkah tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya Harefa dalam menerbitkan SK pemberhentian dan pemulangan dirinya ke Polri tanpa dasar hukum.
Meski masih berproses hukum, tapi akses Brigjen Endar ke Gedung Merah Putih KPK sudah diputus.
Jabatan Direktur Penyelidikan yang ia tinggal pun sudah dilelang KPK.