Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HMI Bersyukur Guru Mereka Anas Urbaningrum Rampung Jalani Masa Pengasingan

Bebasnya Anas Urbaningrum dipandang HMI Jabar sebagai rampungnya panutan sekaligus guru mereka itu menjalani masa pengasingan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in HMI Bersyukur Guru Mereka Anas Urbaningrum Rampung Jalani Masa Pengasingan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Bebasnya Anas Urbaningrum dipandang HMI Jabar sebagai rampungnya panutan sekaligus guru mereka itu menjalani masa pengasingan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Firman Nasution turut hadir menyambut bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) siang.

Firman memaknai bebasnya Anas sebagai rampungnya panutan sekaligus guru mereka itu menjalani masa pengasingan.

"Bebasnya mas Anas bagi kami adalah selesainya masa pengasingan beliau, mas Anas ini bagi kami adalah guru, panutan dan kakak bagi kami semua terkhusus kader-kader HMI," kata Firman kepada Tribunnews.com, Selasa.

Firman pun mengatakan tujuan HMI dan organisasi lainnya menyambut kebebasan Anas Urbaningrum adalah dalam rangka menunjukkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bahwa masih banyak pihak yang mendukungnya.

HMI pun berharap setelah rampung melewati masa pengasingan, Anas Urbaningrum dapat kembali memperlihatkan daya juang tinggi bagi kebaikan bangsa dan negara.

"Harapan kami dari kebebasan mas Anas, tampak dari aksi solidaritas yang kami lakukan, kami ingin memperlihatkan bahwa adik-adik dan kawan-kawan mas Anas itu masih banyak, jangan sampai pengasingan ini berdampak buruk bagi mas Anas yang memiliki cita dan daya juang yang tinggi terhadap bangsa dan negara," ungkap Firman.

Dalam pidato pada hari bebasnya, Anas Urbaningrum meminta maaf kepada mereka yang sengaja menyusun skenario besar untuk menjerumuskan dirinya ke dalam penjara sekaligus mengubur perjuangannya.

Berita Rekomendasi

Anggota Presidium Korps Alumni HMI 2012-2015 ini menegaskan bahwa skenario manusia boleh saja besar dan hebat, namun semuanya tak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan.

"Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu yang lama di tempat ini menganggap bahwa Anas sudah selesai," kata Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas. Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.

"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas