Jaksa Simpulkan Mami Linda Punya Niat Jahat Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti alias Mami Linda disebut memiliki mens rea atau niatan dalam penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda disebut memiliki mens rea atau niatan dalam penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesimpulan itu datang dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atau tanggapan pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pendapat penasihat hukum yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan dan tepat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (12/4/2023).
Bahkan tim JPU juga meyakini bahwa Linda telah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam tuntutan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di atas pada pemeriksaan persidangan, penuntut umum meyakini bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa dan dituntut dalam surat tuntutan," kata jaksa penuntut umum.
Dari keyakinan itu, JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan Mami Linda.
Kemudian jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis Linda sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang hari Senin tanggal 27 Maret 2023 yang lalu," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Linda Pujiastuti telah dituntut hukuman penjara 18 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda Pujiastuti bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Kompol Kasranto
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.