Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Kompol Kasranto

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tolak Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Kompol Kasranto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jaksa Tolak Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Kompol Kasranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Para terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; eks Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto; dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Alasannya, perbuatan para terdakwa dianggap memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam tuntutan.

"Maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi terdakwa," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/4/2023).

Kemudian JPU berpendapat bahwa pleidoi dibuat tak selayaknya penasihat hukum membela kliennya.

Oleh sebab itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.

"Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, dan Kompol Kasranto 17 tahun.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Narkoba Jenderal: Pleidoi Teddy Minahasa Hingga Replik AKBP Dody dan Mami Linda

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas