Kapolri Ungkap Polisi Tilang 2,9 Juta Pengendara Sepanjang 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap data operasi penindakan tilang kepada pengendara sepanjang tahun 2022.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap data operasi penindakan tilang kepada pengendara sepanjang tahun 2022.
Total 2,9 juta pengendara dilakukan penilangan dalam kurun waktu satu tahun.
Demikian disampaikan oleh Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
"Khusus penindakan tilang pada tahun 2022, Polri telah lakukan upaya untuk terus kembangkan tilang elektronik dalam mengganti atau kurangi tilang manual. Total tilang Polri 2022 sebanyak 2.942.861. Rincianhya 2.354.705 manual dan 588.156 elektronik," ujar Kapolri.
Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jelaskan Misinya Jadikan Polri sebagai Polisi Kelas Dunia
Di sisi lain, kata Kapolri, mayoritas pengendara juga sepakat agar Polri melakukan tilang secara elektronik.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk itu kami akan terus kembangkan, di tahun 2022 ini telah dikembangkan ETLE tahap 2 dan 3. Sampai saat ini ETLE telah tergelar 34 Polda dan 118 Polres agar penegakan hukum melalui ETLE terlaksana dengan lebih optimal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eks Kabareskrim Polri itu mendorong jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemda dan stakeholder terkait, untuk berpartisipasi dalam pengembangan kamera ETLE.
Meskipun ETLE akan terus dikembangkan, kata dia, kehadiran personel di lapangan untuk mengatur lalu lintas harus terus dilaksanakan. Sebab, kasus-kasus tertentu pelanggar lalu lintas harus dilakukan penegakan hukum.
"Serta pada kasus tertentu seperti pelanggaran berat yang dapat akibatkan kecelakaan dan korban jiwa akan terus dilakukan penegakan hukum. Dan pelanggar wajib mengikuti persidangan, sehingga tidak ada istilah titip sidang," pungkasnya.
--