Kemenhub Dukung KPK Usut Perkara DJKA Jateng Terjaring OTT
masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait langkah selanjutnya dalam penanganan perkara melibatkan pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/4/2023).
Merespons kabar tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengatakan, belum mendapatkan informasi resmi dari KPK.
Juru Bicara Kemenhub RI Adita Irawati menuturkan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait langkah selanjutnya dalam penanganan perkara melibatkan pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub ini.
"Hingga malam ini, Selasa (11/4), kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya," kata Adita, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Baca juga: KPK OTT Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Putu Sumarjaya di Jawa Tengah
Sementara itu, Adita mengatakan, Kemenhub sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi.
"Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini," ungkapnya.
"Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan selanjutnya kepada rekan-rekan media," sambung Adita.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (Tlo) Stasiun Tegal.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Selain Putu Sumarjaya, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang yaitu atas nama Ani, Yanto, dan Yuni selaku Bendahara Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.
Tak hanya di Semarang, lembaga antirasuah turut menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.
Mereka yakni atas nama Muhamad dan Dion selaku unsur swasta, serta Fadly selaku PPK proyek pekerjaan perkeretapian.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.