KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti uang yang diamankan sekitar sebanyak miliaran rupiah.
Baca juga: Kemenhub Dukung KPK Usut Perkara DJKA Jateng Terjaring OTT
Meski demikian, Ali belum menyebutkan secara rinci total angka uang yang diamankan pihaknya itu.
"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
"Sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah," sambungnya.
Tak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Ali Fikri menuturkan, ada uang sekitar ribuan dollar Amerika Serikat.
"Ada juga uang sebanyak sekitar ribuan dollar Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, Ali menyampaikan, hingga saat ini tim KPK berhasil mengamankan 25 orang terkai kasus ini.
Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng
"Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ungkapnya.
Adapun para pihak yang terlibat, kata Ali, merupakan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya serta para pihak swasta.
Kemudian, Ali menjelaskan, dalam kasus ini, KPK menduga adanya korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Merespons kabar tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengatakan, belum mendapatkan informasi resmi dari KPK.
Baca juga: OTT KPK di Jakarta dan Semarang Terkait Korupsi di Balai Perkertaapian DJKA Jateng
Juru Bicara Kemenhub RI Adita Irawati menuturkan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait langkah selanjutnya dalam penanganan perkara melibatkan pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub ini.
"Hingga malam ini, Selasa (11/4), kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya," kata Adita, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Adita mengatakan, Kemenhub sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi.
"Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini," ungkapnya.
"Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan selanjutnya kepada rekan-rekan media," sambung Adita.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: VIDEO KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng
OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (Tlo) Stasiun Tegal.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Selain Putu Sumarjaya, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang yaitu atas nama Ani, Yanto, dan Yuni selaku Bendahara Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.
Tak hanya di Semarang, lembaga antirasuah turut menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.
Mereka yakni atas nama Muhamad dan Dion selaku unsur swasta, serta Fadly selaku PPK proyek pekerjaan perkeretapian.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.