Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal
Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) itu memang seharusnya terbuka untuk umum.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa sidang putusan terkait banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan peradilan yang ideal.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) itu memang seharusnya terbuka untuk umum.
"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Hasil Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak, Kuatkan Putusan PN Jaksel
Ia pun menegaskan bahwa tentu ada alasan terkait sidang yang harus terbuka untuk umum ini, hal itu karena diharapkan sidang kasus ini bisa menjadi perhatian masyarakat.
"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum. Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.
Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar dan adil.
"Sehingga inilah peradilan sambo ini peradilan yang model model due process of law," pungkas Hibnu.