BP2MI Menduga Ada 4,4 Juta PMI Diberangkatkan Secara Ilegal ke Luar Negeri
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga, ada 4,4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga, ada 4,4 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, berdasarkan data World Bank tahun 2017, ada 9 juta PMI bekerja di luar negeri.
Hal tersebut, kata Benny, berbeda dengan data yang dimiliki BP2MI.
"Padahal data resmi yang ada pada kami itu hanya 4,6 juta (PMI)," kata Benny, dalam diskusi publik di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Ia mengklaim, data BP2MI terkait para PMI sangat lengkap.
"Lengkap, ada data kita. Itu ada siapa mereka. Sedang bekerja di negara apa. Apa pekerjaannya. Berapa gajinya. Diberangkatkan kapan. Diberangkatkan oleh siapa. Berakhir kontrak dan harus kembali ke Indonesia kapan. Dan di sana mereka tinggal dimana, titik koordinat," jelasnya.
"Ini adalah sistem perlindungan negara," sambung Benny.
Selanjutnya, berdasarkan data tersebut, Benny menduga ada 4,4 juta orang PMI diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
"Berarti diduga ada 4,4 juta orang ada di luar negeri dan mereka berangkat secara ilegal," ucapnya.
Menurut Benny, 80 persen dari angka dugaan 4,4 juta PMI tersebut, diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal.
Baca juga: Pascakasus Dede Aisyah, Bupati Karawang Teken MOU Dengan BP2MI Terkait Perlindungan Pekerja Migran
"Saya meyakini 80 persen dari 4,4 juta, mereka diberangkatkan oleh sindikat penempatan. Ini masalah serius," katanya.