Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Indonesia dan Filipina Mulai Bahas Perundingan Batas Landas Kontinen Kedua Negara

Awalnya, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan hasil pembahasan RUU tersebut.

Nurul Arifin menyebut ada sejumlah perubahan substansi dalam RUU Landas Kontinen, satu di antaranya mengenai penyidikan.

"Perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab 7 tentang pengawasan dan penegakan hukum yakni memasukan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana Landas Kontinen selain TNI Angkatan Laut dan penyidik pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan sipil," ucap Nurul Arifin. 

Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar Nurul Arifin.
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar Nurul Arifin. (Istimewa)

Setelah itu, pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan RUU Landas Kontinen disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas