DPR Sepakati Perpanjangan Waktu Pembahasan Tiga RUU
DPR setujui perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU yakni RUU KSDAHE, RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4/2023), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi IV, Komisi VII dan Komisi VIII DPR RI pada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 12 April 2023, pimpinan Komisi IV, Komisi VII dan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan terhadap RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," kata Dasco.
Baca juga: Ombudsman Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.
"Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah dapat kita menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.