Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kata Jokowi Soal Belum Dibayarnya Gaji Pekerja IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kata Jokowi Soal Belum Dibayarnya Gaji Pekerja IKN
Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan.

Menurut presiden Jokowi, Perpres mengenai gaji pegawai IKN masih dibahas karena memerlukan konsolidasi antar Kementerian.

“Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” kata Jokowi usai meresmikan hunian apartemen di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Terpenting kata Presiden, hak gaji atau tunjangan para pekerja IKN tidak hilang.

Pemerintah berupaya agar Perpres terkait gaji dan tunjangan tersebut segera rampung.

Baca juga: Soal Pekerja IKN Belum Digaji, Ini Kata Wakil Kepala Otorita IKN

“Paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa penyebab belum dibayarnya gaji para pegawai IKN hingga berbulan-bulan, karena pemerintah sedang mempersiapkan sistem penggajian yang sistemik.

Hal itu disampaikan Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain," katanya.

Baca juga: Pekerja di Proyek IKN Mengeluh, Gajinya Belum Dibayar Berbulan-bulan

Masalah penggajian tersebut kata Dhony masih dibahas karena memerlukam sistem yang baru.

Penggajian tidak bisa menggunakan sistem yang lama karena jenis pekerjaannya juga berbeda.

“Kemarin beritanya begitu diumumkan keuangan kepala dan Waka IKN kan ada juga yang bahas waduh, karena memang jenis pekerjaan berbeda mulai dari persiapan, pembangunan, jadi persiapan, perencanaan termasuk, pemindaan, penyelenggaraan pemerintahan, jadi ini genus baru, makhluk baru yang secara sistemnya perlu dibuat baru,” katanya.

Baca juga: Penuhi Keinginan Jokowi, Anggaran Pembangunan IKN Tahun Ini Membengkak Rp8 Triliun

Meskipun demikian, kata dia, pemerintah akan berupaya membayarkan gaji tersebut secepat mungkin.

Proses harmonisasi peraturan telah selesai di DPR dan tinggal menunggu diteken menteri terkait.

“Ini harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai tapi DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas