Kata Jokowi Soal Belum Dibayarnya Gaji Pekerja IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan.
Menurut presiden Jokowi, Perpres mengenai gaji pegawai IKN masih dibahas karena memerlukan konsolidasi antar Kementerian.
“Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” kata Jokowi usai meresmikan hunian apartemen di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Terpenting kata Presiden, hak gaji atau tunjangan para pekerja IKN tidak hilang.
Pemerintah berupaya agar Perpres terkait gaji dan tunjangan tersebut segera rampung.
Baca juga: Soal Pekerja IKN Belum Digaji, Ini Kata Wakil Kepala Otorita IKN
“Paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan,” katanya.
Sebelumnya Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa penyebab belum dibayarnya gaji para pegawai IKN hingga berbulan-bulan, karena pemerintah sedang mempersiapkan sistem penggajian yang sistemik.
Hal itu disampaikan Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain," katanya.
Baca juga: Pekerja di Proyek IKN Mengeluh, Gajinya Belum Dibayar Berbulan-bulan
Masalah penggajian tersebut kata Dhony masih dibahas karena memerlukam sistem yang baru.
Penggajian tidak bisa menggunakan sistem yang lama karena jenis pekerjaannya juga berbeda.
“Kemarin beritanya begitu diumumkan keuangan kepala dan Waka IKN kan ada juga yang bahas waduh, karena memang jenis pekerjaan berbeda mulai dari persiapan, pembangunan, jadi persiapan, perencanaan termasuk, pemindaan, penyelenggaraan pemerintahan, jadi ini genus baru, makhluk baru yang secara sistemnya perlu dibuat baru,” katanya.
Baca juga: Penuhi Keinginan Jokowi, Anggaran Pembangunan IKN Tahun Ini Membengkak Rp8 Triliun
Meskipun demikian, kata dia, pemerintah akan berupaya membayarkan gaji tersebut secepat mungkin.
Proses harmonisasi peraturan telah selesai di DPR dan tinggal menunggu diteken menteri terkait.
“Ini harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai tapi DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.