Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpres tersebut diteken Jokowi pada Rabu 12 April 2023.
Dalam Perpres tersebut mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.
Sehingga, dari Perpres tersebut ASN diizinkan untuk work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung ASN Work From Anywhere
Pasal 8 Perpres 21/2023 berbunyi:
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Namun mengenai jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini tergantung dari ketentuan PPK atau pimpinan instansi masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Jam Kerja yang Harus Dipenuhi
ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.
Dalam Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
ASN bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi atau pegawai ASN ini 32 jam 30 menit, dan tidak termasuk jam istirahat.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Pondra Puger T)