Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Masalah di Internal Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak ada masalah di internal pemerintah terkait pembahasan naskah RUU Perampasan Aset.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Masalah di Internal Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak ada masalah di internal pemerintah terkait pembahasan naskah RUU Perampasan Aset.

Ia pun berharap proses awal dari RUU Perampasan Aset ini tak menemui kendala hingga nanti dibahas dan disahkan DPR.

"Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Adapun naskah substansi RUU Perampasan Aset ini dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPR Namun sebelumnya naskah tersebut akan lebih dulu dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini naskah substansi tersebut tengah dilakukan perbaikan redaksional seperti adanya typo atau konsistensi narasi. Proses ini akan disisir dalam waktu 3 hari ke depan. Setelah rampung, naskah tersebut akan dikirim ke Presiden Jokowi.

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Jokowi Pesan Konsolidasi Materi RUU Perampasan Aset Dikebut

Sementara terkait keseluruhan substansi, telah selesai dan diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait dalam hal ini, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK.

BERITA TERKAIT

"Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan," tutur Mahfud.

Percepatan perampungan naskah substansi RUU Perampasan Aset ini, jelas mahfud, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsolidasi materi itu dikebut.

Baca juga: Mahfud MD: Semua Pimpinan Parpol Punya Kesamaan Pandang Soal RUU Perampasan Aset

"Insyaallah dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas