Marwan Batubara Duga Firli Ingin Kasus Formula E Naik Penyidikan agar Anies Jadi Tersangka
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study Marwan Batubara duga lebih ke motif politik Ketua KPK Firli naikan kasus Formula E agar Anies tersangka.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menduga lebih ke motif politik Ketua KPK Firli Bahuri naikkan kasus Formula E agar Anies Baswedan jadi tersangka.
"Kita mencium bau yang tidak sedap keterlibatan dari Firli menemui pimpinan atau petinggi BPK untuk menaikkan penyelidikan kasus Formula E untuk masuk ke tahap penyidikan," kata Marwan Batubara dalam diskusi daring bertajuk Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera dikutip Jumat (14/4/2023).
Marwan melanjutkan agar nanti Anies Baswedan menjadi tersangka.
Menurutnya Formula E itu kaitannya dengan kasus yang memang menjadi sasaran tembaknya Anies Baswedan.
"Kalau kita kembalikan kepada motifnya bukan sekedar pemberantasan korupsi tapi lebih berat ke masalah politik. Apalagi yang terakhir bertemu soal membahas bagaimana mengubah status Anies Baswedan untuk bisa ditersangkakan," sambungnya.
Menurut Marwan BPK diajak kerjasama supaya tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan.
"Itulah yang dilakukan oleh Firli. Seperti yang saya sebutkan tadi bukan sekedar masalah korupsi tetapi juga lebih berat kepada politik," tegasnya.
Adapun sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) itu mencatat tujuh pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang saat ini menjabat jadi ketua KPK.
"Pertama Firli itu terlibat dengan wakil ketua BPK menjemput Bahrullah ini melanggar kode etik. Kemudian yang kedua bertemu dengan pimpinan parpol bulan November 2018. Selanjutnya bertemu dengan Tuan Guru Bajang yang dulu Gubernur NTB lalu punya wewenang jual beli saham milik daerah Sumba dan provinsi NTB sendiri," kata Marwan Batubara.
Marwan Batubara melanjutkan Pemda punya hak sekitar 6 persen perusahaan yang dipimpin oleh Bakrie mereka dapat saham. Tapi belakangan saham itu dijual kepada perusahaan Arifin Panigoro.
"Kemudian dana yang harus diterima Pemda itu tidak jelas maka kasus ini kita sampaikan ke KPK," tegasnya.
Baca juga: Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot
Selanjutnya kata Marwan terkait kasus sewa helikopter yang informasinya untuk berziarah ke makam orang tuanya.
"Pelanggar selanjutnya bertemu dengan Lukas Enembe November 2022. Kenapa ketua KPK harus ketemu Lukas sampai Papua jauh-jauh datang. Dan beliau pastinya juga tahu itu melanggar kode etik," kata Marwan Batubara.
Marwan melanjutkan keenam yakni pencopotan Brigjend Endar pada awal April.
Lalu ketujuh terlibat bocornya hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di tubuh Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM).
"Enam dan tujuh ini bukan hanya sekedar kode etik tetapi sudah masuk ranah pidana," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.