VIDEO Polri Duga Dito Mahendra Sengaja Bersembunyi Setelah Status Kasus Senpi Ilegal Naik Sidik
Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga sengaja bersembunyi usai kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal naik penyidikan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga sengaja bersembunyi setelah kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal naik ke tingkat penyidikan (sidik).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ini mengatakan pihaknya masih terus mencari Dito untuk dimintai keterangan terkait senjata api ilegal tersebut.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa."
"(Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Djuhandhani menerangkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.
Ia menambahkan koordinasi juga telah dilaksanakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut memeriksa Dito di kasus berbeda.
"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian."
"Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya segera akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penjemputan paksa itu berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku karena Dito sendiri sudah mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali setelah status kasusnya dinaikan menjadi penyidikan.
"Dengan dasar pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tutur Djuhandhani.
Meski begitu, Djuhandhani tak merinci secara pasti terkait kapan jadwal penjemputan paksa itu akan dilakukan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.