Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Belum Terima Aduan Chat 'Bisa Cari Duit' Johanis Tanak dan Idris Sihite

Dewas KPK belum menerima aduan terkait chat viral antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas KPK Belum Terima Aduan Chat 'Bisa Cari Duit' Johanis Tanak dan Idris Sihite
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dewas KPK belum menerima aduan terkait chat viral antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menerima aduan terkait chat viral antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut pihaknya tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etik insan komisi antikorupsi apabila tidak didasari sebagai laporan.

"Sampai saat ini tidak ada pengaduan ke Dewas KPK terkait chat," kata Haris kepada awak media, Sabtu (15/4/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah percakapan yang viral di Twitter terungkap chat dari Johanis Tanak ke Idris Sihite.

Obrolan itu membahas seputar bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Johanis Tanak KPK Chat Idris Sihite ESDM Cari Duit, Novel Baswedan Bicara Konflik Kepentingan

Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.

Berita Rekomendasi

Idris pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).

Johanis Tanak pun telah membenarkan chat dengan Idris Sihite yang viral di Twitter.

Johanis mengaku sudah bersahabat dengan Idris sejak keduanya sama-sama masih di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Johanis Tanak Benarkan Chat WA yang Viral di Twitter dengan Kabiro Hukum Ditjen Minerba ESDM

Sebelum menjadi pimpinan KPK, Johanis sempat menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sementara, sebelum bekerja di Kementerian ESDM, Idris menjabat Plt Kepala Kejari Cianjur dan Kepala Kejari Sanggau.

Dia juga sempat bertugas sebagai Kabag Tata Usaha Sekretariat Jamdatun, serta Kasubdit Pertimbangan Hukum Jamdatun.

"Chatting yang saya dengan beliau itu terjadi pada Oktober 2022, sebelum saya bertugas di sini (KPK). Nah itu sebelum saya bertugas di sini dan kemudian menjelang saya memasuki usia pensiun (dari kejaksaan)," ucap Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Baca juga: Cerita Johanis Tanak Pernah Coba Disuap Rp 500 Juta: Kalau Saya Jadikan Mobil Kijang Bisa Dapat 7

"Saya adalah sahabat, dan memang saya bersahabat dengan beliau, saya satu kantor dengan beliau dulu sehingga persahabatan memang itu berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Karena merasa bersahabat dengan Idris, Johanis mengajak diskusi Sihite, sebagaimana yang viral di Twitter.

Namun, Johanis mengklaim dalam percakapan itu tidak dilatari niat buruk.

"Nah dia sebagai sahabat saya, saya ajak berdiskusi dengan chatting itu tadi tidak ada hal-hal yang negatif karena saya memang sejak S2 S3 itu mendalami masalah hukum bisnis sehingga saya lebih tertarik untuk kemudian bergerak dalam dalam bidang hukum bisnis, dan saya berdiskusi dengan beliau, chatting dengan beliau, bahwa saya akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan tentunya memberikan pendapat hukum atau legal opinion," ucapnya.

Johanis berdalih tidak mengetahui sahabatnya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba ESDM. Di mana, jabatan itu yang membawa Idris ke KPK.

Yang dia tahu, Idris masih menjabat Kabiro Hukum ESDM.

Johanis mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

"Kalau pun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalau pun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau," kata Tanak.

Johanis lantas membeberkan surat perintah penyelidikan terhadap Idris Sihite tertanggal 5 April 2023.

"Seingat saya surat perintah lidik terhadap beliau itu tanggal 5 April 2023. Begitu yang sesungguhnya," kata dia.

Adapun percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite diungkap oleh akun Twitter @dimdim0783.

Berikut percakapannya:

Johanis Tanak: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar. RHS cuma tuk konsumsi kita aja

Idris Sihite: Mantaaaaap pak

Johanis Tanak: Iya, sy pun agak terlambat tp sejak thn 2012 sy mulai diminta teman2 tuk bantu2 di perusahaan mereka tp tdk full time. Hal tsb sy lakoni krs sy sadar bhw tdk ada pimpinan Kejaksaan yg mau perhatikan kita, jd sy perlu berpikir n menyikapi langkah yg tepat tuk mengatasi kebutuhan hidup di Jkt ini yg penuh tantangan hidup.

Sekarang sy mulai coba buka kantor dgn teman, salah 1 kawan saya marga purba, bukan dr Kejaksaan. Kerjaan sy carikan klien, diskusi dgn klien n ikut membuat konsep yg akan dikerjakan, nanti teman2 yg maju siang atau negosiasi dgn pihak lawan.

Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)

Idris Sihite: Bagus sekali pak

Percakapan itu merupakan part pertama yang diunggah akun @dimdim0783 di Twitter. Chat terjadi pada 12 Oktober 2022. Lalu dilanjutkan 19 Oktober 2022.

Dalam unggahan lainnya, akun tersebut juga membeberkan chat lanjutannya. Yakni pada 24 Februari 2023.

Johanis Tanak: Malam pak Karo, salam sehat. Kapan sy bisa jumpa

Idris Sihite: Klo boleh tau terkait ap ya pak

Johanis Tanak: Saya mau diskusi soal IUP

Idris Sihite: Apa yg bs diolah?

Johanis Tanak: Saya mau diskusi aja dulu dr aspek hukumnya, Setidak tidaknya bapak termaauk ahlinya hukumnya, Terkait dgn 2 putusan peradilan yg sdh inkrah pak, kt mau lanjut operasional

Idris Sihite: Y besok kta bhaslah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas