Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tak Bisa Lagi Ajukan PK, Ini Alasan MK Hapus Pasal 30C UU Kejaksaan

Dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU Kejaksaan berarti telah menambah kewenangan kejaksaan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Tak Bisa Lagi Ajukan PK, Ini Alasan MK Hapus Pasal 30C UU Kejaksaan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (30/8/2021). 

“Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ucap Manahan.

Lebih lanjut Manahan menjelaskan, secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Itu telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.

Oleh karena itu, norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. 

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat melaksanakan kunjungan kerjanya ke wilayah Kodam XII/Tanjungpura menerima penganugerahan gelar adat Dayak dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Prosesi penganugerahan langsung dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H. Agustiar Sabran S.Kom. Bertempat di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/3/2023). Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono adalah warga kehormatan masyarakat adat Dayak seorang yang gagah, berani, disegani, arif, bijaksana, ahli strategi, mampu menjaga pertahanan dan keamanan serta keutuhan NKRI. (Puspen TNI/TRIBUNNEWS)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat melaksanakan kunjungan kerjanya ke wilayah Kodam XII/Tanjungpura menerima penganugerahan gelar adat Dayak dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Prosesi penganugerahan langsung dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H. Agustiar Sabran S.Kom. Bertempat di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/3/2023). Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono adalah warga kehormatan masyarakat adat Dayak seorang yang gagah, berani, disegani, arif, bijaksana, ahli strategi, mampu menjaga pertahanan dan keamanan serta keutuhan NKRI. (Puspen TNI/TRIBUNNEWS) (Puspen TNI/Puspen TNI)

Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK.

Namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Manahan melanjutkan, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum sehingga Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tukas Manahan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas