Mahfud MD Harap Indonesia Jadi Anggota FATF Pada Juni 2023
Indonesia merupakan satu-satunya negara dari G-20 yang belum masuk ke rezim FATF yang satu kuncinya adalah Undang-Undang Perampasan Aset
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) atau Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada Juni 2023.
Dengan demikian, harap dia, Indonesia sudah masuk ke dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara internasional pada Juni tahun ini.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
"Bulan Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan di Amerika memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plannya supaya bisa selesai tanggal 21 April," kata Mahfud.
"Dan sebenarnya sudah selesai, sudah ada di PPATK, ini tinggal kami rapatkan kembali secara resmi dibaca ulang kembali lalu diketok palunya, lalu dikirim," sambung dia.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Penanaman Sorgum Seluas 400 Hektar Tahun Ini
Mahfud mengatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara dari G-20 yang belum masuk ke rezim FATF.
Agar bisa masuk rezim FATF, kata dia, salah satu kuncinya adalah Undang-Undang Perampasan Aset.
"Insya Allah nanti Bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU perampasan aset," kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
Usai rapat, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampsan Aset yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait.
Mereka di antaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan ia sendiri selaku Menkopolhukam.
Rapat tersebut, kata Mahfud, hanya merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tersebut.
"Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada, akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.
"Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," sambung dia.
Mahfud mengatakan pada Senin pekan depan akan diadakan rapat di tingkat pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait untuk merapikan catatan yang sifatnya teknis namun penting.
Catatan tersebut, kata dia, misalnya adalah kesalahan ketik atau typo.
"Typo-typo itu harus dibaca bersama lagi. Itu tingkat teknis mungkin hari Senin. Sesudah itu kita akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud.