Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons PRIMA Sikapi Pernyataan Parsindo Sebut Putusan Bawaslu Tak Sah

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mersepons pernyataan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons PRIMA Sikapi Pernyataan Parsindo Sebut Putusan Bawaslu Tak Sah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). Ia mersepons pernyataan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mersepons pernyataan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Parsindo sebelumnya menyebut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas Partai Prima tidak sah.

Parsindo beralasan obyek sengketanya, yakni Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) No: 1063/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa.

Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus membeberkan Pasal 454 ayat (6) UU No.7/2017 yang berbunyi:

Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca juga: Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu

Berdasarkan pasal tersebut, Dominggus menegaskan laporan yang disampaikan PRIMA jelas tidak kedaluwarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan Parsindo.

Berita Rekomendasi

"Karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023. Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023, kurang dari 7 hari," kata Dominggus dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023)

Kemudian Dominggus juga menegaskan ihwal Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak menjadi dasar bagi laporan ke Bawaslu, melainkan hanya menjadi pintu masuk.

Baca juga: Parsindo Resmi Laporkan Tiga Pelanggaran KPU ke Bawaslu

Bila dipelajari pertimbangan Bawaslu dalam Putusan No. 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023 sama sekali tidak menyebutkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti pelanggaran.

Bawaslu, lanjut Dominggus, justru membedah dari bukti-bukti lain yang disampaikan PRIMA dan ternyata benar terjadi pelanggaran administrasi Pemilu.

"Selain itu, sepengetahuan kami, ada perbedaan persoalan yang dihadapi PRIMA dan Parsindo dalam tahapan pendaftaran serta verifikasi ini," ujarnya.

"PRIMA sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan hanya kurang 100 dokumen keanggotaan di 6 kabupaten/kota, sementara Parsindo ada keterlambatan saat pengantaran dokumen ke KPU," Dominggus menambahkan.

Sebagai informasi, Parsindo melihat PRIMA tidak sah karena berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administrasi pemilu dianjukan paling lama tujuh hari kerja sejak terjadinya dugaan pelanggaran.

Dalam kasus PRIMA, obyek sengketa disebut Parsindo diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggap 8 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas