Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat: ASN Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kemenpan RB melarang Aparatur Sipil Negara (Negara) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Catat: ASN Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
TribunPekanbaru
Ilustrasi mudik - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (Negara) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (Negara) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Menteri PAN RB Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: ASN Pemkab Ciamis Diizinkan Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut dikutip Tribunnews (17/4/2023).

Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu dalam surat edaran tersebut terdapat Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri.  Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar
daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama diminta agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan dan instansi lainnya.

Serta, memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.

Berita Rekomendasi

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan Terima Santunan Jasa Raharja

Surat edaran mulai berlaku sejak ditetapkan. Adapun SE ditetapkan Azwar Anas pada 14 April 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas