Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Berangkat Kembali Lewat Jalur Tak Resmi, Paspor PMI Ilegal Bakal Kena Banned Selama 5 Tahun

Benny Rhamdani menyatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Berangkat Kembali Lewat Jalur Tak Resmi, Paspor PMI Ilegal Bakal Kena Banned Selama 5 Tahun
Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat memberikan paspor ke PMI terkendala yang dipulangkan jelang lebaran Idul Fitri, di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

Kerja sama yang dijalin itu kata Benny, untuk menerapkan kebijakan penonaktifan atau banned paspor para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur tak resmi atau ilegal.

Kata Benny, nantinya paspor para PMI Ilegal yang dipulangkan atau pulang dari negara penempatan ke Indonesia akan secara otomatis tidak bisa aktif selama lima tahun ke depan.

"Dengan dirjen Imigrasi kita sudah fotocopy paspor dari tadi masing-masing yang tadi tidak resmi berangkatnya, untuk kita sampaikan ke imigrasi dan kita sudah menyampaikan agar di banned selama 5 tahun," kata Benny kepada awak media di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Kebijakan tersebut ditempuh, kata Benny, untuk mencegah terjadinya keberangkatan ulang oleh PMI yang bersangkutan dengan cara yang sama.

Sebab kata dia, sejauh ini para PMI Ilegal selalu mengulangi hal serupa saat sudah dipulangkan. 

Adapun penyebabnya, karena banyaknya sindikat atau calo ilegal yang memberikan iming-iming keuntungan.

Berita Rekomendasi

"Karena kalau tidak kita banyak mengalami peristiwa kita pulangkan hari ini, Minggu depan itu ketemu lagi saat penggerebekan, karena sindikat atau mafia ini selalu berupaya membujuk merayu, masyarakat kita," ucap Benny.

"Menjanjikan segala hal termasuk memberikan uang pit akhirnya mereka berangkat lagi berangkat lagi," sambungnya.

Oleh karena itu kata dia, dirasa penting untuk melakukan kerja sama dengan menerapkan kebijakan penonaktifan paspor itu.

Akan tetapi, paspor tersebut bisa kembali digunakan dan aktif sebelum lima tahun, jika PMI yang bersangkutan mau bekerja ke luar negeri namun dengan menempuh cara yang resmi.

"Ya kecuali misalnya kalau mereka nanti berproses secara resmi, kan data masuk ke kita, kita juga nanti yang mengkonfirmasi ke imigrasi untuk diproses pembuatan paspornya," kata dia.

"Tapi kalau mereka diam-diam mereka tidak mungkin akan keluar paspor baru, tidak mungkin keluar," tukas Benny.

14 PMI Terkendala Dipulangkan Jelang Lebaran

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pemulangan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) terkendala jelang hari raya Idul Fitri 1444H/2023 M.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, ada setidaknya 14 PMI terkendala yang dipulangkan ke beberapa daerah di Indonesia.

Baca juga: BP2MI Pulangkan 14 PMI Terkendala Jelang Hari Raya Idulfitri 2023

"14 PMI terkendala mereka berasal dari beberapa daerah di Indonesia, ada yang dari daerah Jawa kemudian juga di Lampung, Kalimantan bahkan Gorontalo," kata Benny kepada awak media saat konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Benny menyebut, keseluruhan PMI tersebut telah bekerja di beberapa negara penempatan dengan kurun waktu yang bervariasi.

Adapun tempat penempatan yang paling banyak yakni di Malaysia serta negara-negara di Timur Tengah seperti halnya Arab Saudi dan Riyadh.

"Mereka adalah yang pernah bekerja di beberapa negara penempatan, tadi ada Malaysia, kemudian juga Timur Tengah ya," ucap Benny.

Dari 14 PMI tersebut, satu di antaranya merupakan PMI yang berangkat secara resmi bernama Rabiatul Alawiyah asal Sumbawa, NTB. Sementara 13 PMI lainnya berangkat secara ilegal atau un-prosedural.

Hanya saja, satu orang PMI atas nama Alawiyah itu mengaku tidak menerima gaji selama bekerja 13 tahun.

"Satu yang dinyatakan resmi berangkat walaupun hampir selama 13 tahun dari kerja yang dilalui itu tidak mendapatkan gaji, tapi 13 itu sudah dipastikan mereka berangkat tidak resmi," kata Benny.

Benny menyebut, nantinya kepulangan para PMI terkendala itu akan dipastikan ditanggung oleh pemerintah melalui BP2MI termasuk soal biaya hingga sampai di rumah.

"Setiap kategori pmi terkendala itu otomatis menjadi tanggung jawab selama di luar negeri yaitu perwakilan dan setelah tiba di Indonesia itu dipastikan ditangani oleh BP2MI," ucap dia.

Dalam kesempatan konferensi pers tadi, keseluruhan PMI itu juga turut dihadirkan, terlihat, Benny langsung menyerahkan sejumlah dokumen termasuk tiket pesawat kepulangan untuk para PMI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas