Kapolda Banten Ancam Tembak di Tempat Bajing Loncat & Semua Pelaku Kejahatan Jalanan yang Meresahkan
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan, pelaku street crime atau kejahatan jalanan harus ditembak di tempat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan, pelaku street crime atau kejahatan jalanan harus ditembak di tempat.
Rudy telah menginstruksikan seluruh personel Polda Banten untuk melakukan penindakan tempat di tempat bagi para pelaku bajing loncat.
Diketahui, bajing loncat meresahkan masyarakat, khususnya para pemudik yang mengarah ke Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, Banten.
Hal itu, kata Rudy, agar para pemudik tidak diganggu lagi oleh aksi-aksi bajing loncat.
"Saya kan sudah perintahkan tadi, bajing loncat tembak di tempat. Itu udah perintah saya yang paling akhir," kata Rudy, kepada para awak media, di Pelabuhan Merak, Senin (17/4/2023).
"Supaya warga khususnya pemudik tidak diganggu oleh aksi-aksi bajing loncat," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan, tindakan tembak di tempat bukan hanya diinstruksikan untuk dilakukan terhadap pelaku kejahatan bajing loncat saja.
Tapi juga, kejahatan jalanan yang lainnya.
"Dan itu tidak berlaku hanya untuk bajing loncat. Untuk tindakan kejahatan jalanan lainnya yang lain, sudah saya perintahkan untuk ditembak," ucapnya.
Diberitakan terpisah, Polda Banten menyampaikan akan menembak langsung pelaku bajing loncat, di wilayah Provinsi Banten.
Diketahui, bajing loncat sempat meresahkan pemudik Lebaran 2023, yang mengarah ke Pelabuhan Ciwandan, Banten, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolda Banten Tinjau 2 Pelabuhan Jelang Puncak Arus Mudik: Antrean Ciwandan Berkurang, Merak Lancar
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, hal tersebut merupakan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Didik menuturkan, bajing loncat termasuk street crime yang tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, tapi juga personel yang bertugas di lapangan.
"Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat," kata Didik, dalam keterangan pers tertulis, Senin (17/4/2023).
Didik melanjutkan, hal itu disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.
"Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri," ucapnya.
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas," ungkapnya.
"Petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," sambungnya.
Sebagai informasi, aksi bajing loncat terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Banten, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.