Lowongan Kerja LKPP Terbaru pada April 2023, Dibuka bagi Lulusan S1
Berikut lowongan kerja LKPP terbaru pada April 2023. Buka pendaftaran hingga besok, Selasa (18/4/2023) bagi lulusan S1.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
![Lowongan Kerja LKPP Terbaru pada April 2023, Dibuka bagi Lulusan S1](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lkpp-rekrutmen.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka rekrutmen pada April 2023.
Lowongan kerja LKPP tersebut dibuka bagi lulusan sarjana atau S1.
Periode pendaftaran lowongan kerja LKPP ini dibuka hingga besok, Selasa (18/4/2023).
Sementara posisi jabatan yang dibutuhkan dalam lowongan kerja LKPP yakni sebagai Tenaga Pengadaan Jasa Lainnya Analis Hukum Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Bagi peserta yang akan mendaftar lowongan kerja LKPP dapat mengunggah dokumen persyaratan melalui tautan ini.
Adapun persyaratan kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh pelamar lowongan kerja LKPP yakni sebagai berikut:
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pertamina International Shipping, Buka 15 Posisi, Ini Syaratnya
Syarat Daftar Lowongan Kerja LKPP
1. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 28 Tahun;
2. IPK minimal 3,00;
3. Pendidikan minimal S1 Hukum;
4. Memiliki pengalaman bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidang hukum;
5. Diutamakan memiliki pengetahuan tentang pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan dan pelaksanaan persidangan;
6. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point; dan
7. Dapat bekerja secara mandiri dan tim.
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Membantu menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
2. Membantu menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum;
3. Membantu membuat laporan pertanggungjawaban keuangan/anggaran Tim Hukum pada Biro HOSDM;
4. Membantu membuat laporan-laporan kegiatan Tim Hukum pada Biro HOSDM;
5. Membantu melakukan dokumentasi hukum;
6. Membantu menyiapkan bahan penilaian website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum LKPP;
7. Membantu melaksanakan tugas lainnya sesuai kebutuhan Unit Organisasi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.