Fakta-fakta Kritikan TikTokers Bima Yudho Berujung Dilaporkan Polisi, Kini Penyelidikan Dihentikan
Pelajar asal Indonesia yang sedang bersekolah di Australia ini ramai dibicarakan setelah mengritisi sistem tata kelola dan infrastruktur Lampung
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Konten kreator Tiktok atau Tiktokers Bima Yudho, viral setelah memberikan kritik terhadap kemajuan Provinsi Lampung.
Pelajar asal Indonesia yang sedang bersekolah di Australia ini ramai dibicarakan publik setelah mengkritisi sistem tata kelola, pendidikan dan infrastruktur Provinsi Lampung.
Video unggahan Bima Yudho pun ditanggapi warga Lampung, hingga trending di Twitter pada Senin (18/4/2023).
Bahkan mendapatkan atensi dari pejabat pemerintah, seperti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD, hingga pihak Istana.
Berikut fakta-fakta video viral Bima Yudho yang mengundang perhatian banyak orang.
Baca juga: VIDEO Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho: Tidak Ada Unsur Pidana
Istana: Fakta Dilapangan
Menanggapi video tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joanes Joko menilai kritikan Bima Yudho adalah bentuk kepedulian generasi Z terhadap lingkungannya.
"Kepedulian yang disampaikan oleh Bima ini harus kita maknai bahwa ini adalah kepedulian generasi muda, gen z yang selama ini dituduh sebagai generasi stroberi itu peduli terhadap tanah kelahirannya dan perkembangan tanah air kita," kata Joanes, Senin (17/4/2023).
Meski Bima saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia, tapi di satu sisi masih menaruh kepeduliannya terhadap kondisi tempat tinggal asalnya, Lampung.
"Dia posisi ada di luar negeri, sedang studi, tapi dia masih mencintai bangsanya dengan caranya. Caranya menyampaikan aspirasi melalui media sosial."
"Apa yang disampaikan oleh Bima pada titik ini saya mengapresiasi. Karena kalau orang mengkritik pasti ada perhatian, orang kalau memberi perhatian pasti ada kepedulian," kata Joanes.
Apalagi, bila faktanya memang terjadi di lapangan.
Hal ini diketahui setelah pihak KSP melakukan kroscek melalui jaringan masyarakat sipil Lampung.
"Karena memang faktanya kita lihat, dan saya sudah melakukan kroscek dengan teman-teman jaringan masyarakat sipil di Lampung, apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada," jelas Joanes.
Bima Dipolisikan
Sebagaimana diberitakan TribunSumsel.com sebelumnya, Bima lalu dipolisikan seorang advokat bernama Gindha Ansori.
Bima dilaporkan Gidha Ansori karena video unggahannya dinilai memperburuk citra Provinsi Lampung.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Bahkan juga dinilai menyudutkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai warga Lampung, Ginda Ansori mengaku keberatan dengan isi video itu.
Menurutnya, narasi yang dibangun Bima tidak berdasar dan tanpa riset terlebih dahulu.
Gidha ingin memberikan pelajaran kepada Bima tentang tata cara menyampaikan inspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang bermartabat.
"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana cara menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang martabat," ujar Ghinda.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana
Respons Mahfud Md
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus diproses.
Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.
Pertama kata dia, yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.
Upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.
Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.
Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, kata Mahfud, maka tetap lanjut melalui jalur pidana.
Meskipun nantinya pasti akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.
Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.
Hal ini jika materi yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan penghinaan.
Baca juga: PKS Minta Kemendagri Segera Respons Dugaan Intimidasi Pejabat ke Orang Tua Bima
Soal Keluarga Bima Diintimidasi
Belakangan dikabarkan keluarga Bima merasa diintimidasi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Namun Arinal membantahnya.
Arinal menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah asumsi belaka dan mengaku tak melakukan intimidasi.
"Itu hanya asumsi, sudahlah saya ga mau komentar itu."
"Demi Tuhan saya tidak melakukan itu (intimidasi kepada orang tua Bima Yudho),"kata Arinal Djunaidi, Senin (17/4/2023) dikutip dari TribunLampung.com.
Penyelidikan Dihentikan
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengabarkan Polda Lampung telah menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Alasannya yakni tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny Arief Praptomo, Senin (18/4/2023).
Adapun kata Dajjal yang dikatakan Bima disebut tidak merujuk melecehkan suku, agama, ras, atau golongan.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," ujar Donny.
Laporan itu tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Linda Nur Dewi R/Danang Triatmojo/Rizki Sandi Saputra/Erik S)(TribunSumsel.com/Laily Fajrianty)(TribunLampung.com/Vincensius Soma Ferrer)