Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Kesaksian Kubu Teddy Minahasa Sia-sia: Bagai Membuang Garam ke Laut

Jaksa menilai kehadiran saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi Irjen Teddy Minahasa di persidangan, sia-sia.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Nilai Kesaksian Kubu Teddy Minahasa Sia-sia: Bagai Membuang Garam ke Laut
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kehadiran saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi Irjen Teddy Minahasa di persidangan, sia-sia.

Menurut JPU, para saksi yang diahadirkan memang mengetahui perihal pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Namun saksi-saksi tersebut tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.

Padahal, "penukaran" merupakan salah satu unsur dari dakwaan yang hendak dibuktikan di persidangan.

"Dalam perkara a quo seharusnya Penasihat Hukum dapat lebih memahami kalau unsur yang akan dibuktikan salah satunya adalah unsur MENUKAR dan bukan unsur MEMUSNAHKAN yang tidak masuk dalam kualifikasi unsur pasal 114 Undang-Undang Narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023).

Bahkan jaksa penuntut umum menganggap kehadiran para saksi tersebut seperti membuang garam ke laut.

Berita Rekomendasi

"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka sekaligus hanya akan mempertebal berkas saja dan akan membuang waktu mereka saja," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas