PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur adalah terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.
Vonis diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi dan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, setelah membacakan berkas putusan perkara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun," ujar Yuli membacakan vonis kepada Gus Nur dalam persidangan, Selasa siang.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.
Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.
Kasus ijazah palsu
Kasus ini berawal saat Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Sugik Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.
Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ucapnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Bertengkar di tahanan
Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri terdakwa kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sempat bertengkar saat ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya pertengkaran antara Sugik Nur dan Bambang Tri ketika di rutan.
"Dia (Sugik Nur) kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Setelah pertengkaran tersebut, Sugik Nur dipindah ke sel yang baru ditempati dengan lima tahanan lain.
"Dia (Sugik Nur) kemudian minta dipisah dengan Bambang Tri," ujar Iqbal.
Sebelum pertengkarannya dengan Bambang Tri, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut juga sempat berulah di sel. Sugik Nur minta dipindahkan agar bisa leluasa sholat.
"Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat," katanya.
Namun di sel tahanan barunya itu, Sugik Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain agar mempunyai teman ngobrol.
"Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri," ujarnya.
Belakangan, Sosok Sugik Nur kembali viral karena pernyataannya di Snack Video akun aldaahmad.
Dalam video tersebut, Sugik Nur mengaku didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri. Termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.
"Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah," jelas Iqbal.
Profil
Berikut ini profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja.
Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 49 tahun.
Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Pernah dipenjara selama 10 bulan
Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.
Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.
Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.