Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarkan Surat Edaran Idulfitri, Menteri Agama Minta Beda Waktu Lebaran Disikapi dengan Toleransi

Menag Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal waktu 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Keluarkan Surat Edaran Idulfitri, Menteri Agama Minta Beda Waktu Lebaran Disikapi dengan Toleransi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui awak media di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal waktu 1 Syawal 1444 H/2023 M.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gelar Salat Idulfitri di Balai Kota, Warga Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Edaran Menteri Agama juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Yaqut dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.

Baca juga: Kapolri Pastikan Akan Amankan Salat Id yang Kemungkinan Jatuh di Tanggal Berbeda

Berita Rekomendasi

Serta mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Seperti diketahui, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.  Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat bakal dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas