Membludak, Suasana Stasiun Pasar Senen Hari Pertama Cuti Lebaran
menurut data PT KAI, tingkat okupansi atau keterisian kursi penumpang telah mencapai 100 persen sejak H-10 hingga hari Idul Fitri 1444 Hijriah ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hiruk pikuk di Stasiun Pasar Senen seolah tak ada matinya.
Maklum, stasiun yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu memiliki jadwal keberangkatan padat dari subuh hingga malam hari.
Terlebih pada momen arus mudik lebaran. Para pemudik tak henti memadati Stasiun Pasar Senen.
Memang menurut data PT KAI, tingkat okupansi atau keterisian kursi penumpang telah mencapai 100 persen sejak H-10 hingga hari Idul Fitri 1444 Hijriah ini.
Hari ini, Rabu (19/4/2023), ada 22.900 pemudik yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen.
"Volume penumpang berangkat tertinggi tercatat pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 April 2023, di mana tingkat okupansi telah mencapai 100 persen," ujar Kepala Humas DAOP I Jakarta PT KAI, Eva Chairunnisa saat ditemui pada Rabu (19/4/2023).
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi pada hari pertama cuti lebaran ini, pengunjung stasiun Pasar Senen seolah membludak.
Beragam aktivitas tampak dilakukan para pengunjung pada sore hari, sejak lepas Ashar.
Ada yang berdiam di tempat untuk menunggu anggota rombongannya. Kemudian ada yang sibuk mengantre untuk mencetak tiket dan boarding. Ada pula yang kualahan membawa barang-barang seperti ransel, kardus, hingga koper besar.
Tampak sebagian di antaranya juga sibuk memotret momen mudik di ruang tunggu.
Suara rengekan bayi juga sayup-sayup terdengar di sekitar ruang tunggu. Obrolan ringan pun terlihat mewarnai kesibukan para pemudik yang tengah menunggu jadwal keberangkatan kereta.
Tak luput pula, lalu lalang para porter dan sales produk menambah ramainya suasana di stasiun bergaya neo-indische tersebut.
Di antara keramaian itu, imbauan petugas dari pelantang suara juga seakan tak henti berbunyi.
"Diinformasikan kepada calon penumpang KA Jayabaya, anda bisa melakukan boarding keberangkatan pada pintu 1 dengan keberangkatan pukul 16.45," begitu kira-kira imbauan sang petugas kepada para pemudik.
Sore itu, stasiun makin diramaikan oleh kunjungan orang nomor satu di ranah Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit.
Baca juga: Kisah Pak Harun, 26 Tahun Jadi Porter Stasiun Pasar Senen dengan PendapatanTak Menentu
Dirinya tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri.
Sebelum sang jenderal tiba, Pj Gubernur Ibukota, Heru Budi telah tiba terlebuh dulu.
Bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Heru menyempatkan diri untuk meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen.
Mata para pemudik pun tampak tertuju, seolah penasaran melihat rombongan Heru dan Karyoto melewati mereka.
Sore itu, suasana Stasiun Pasar Senen yang padat, terasa agak pengap.
Tapi setidaknya pengelola stasiun telah berupaya meminimalisir hawa pengap itu dengan menyediakan banyak kipas angin di berbagai titik stasiun. Tak terkecuali di ruang tunggu, pusat kerumunan pemudik.
Dengan padatnya pemudik yang berkumpul di Stasiun Pasar Senen, pihak KAI mengimbau agar tetap memperhatikan persyaratan perjalanan. Utamanya terkait kesehatan sebagai antisipasi agar Covid-19 tak kembali melonjak.
"Satu hari sebelum keberangkatan diperiksa kembali bahwa semua data dan persyaratan sudah dapat dipenuhi," kata Eva.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.