Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Truk Dilarang Masuk Tol saat Arus Mudik Lebaran 2023

PT. Jasa Marga (Persero) melarang truk untuk melintas jalan tol pada arus mudik Lebaran 2023 mulai 17 April hingga 21 April 2023.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Truk Dilarang Masuk Tol saat Arus Mudik Lebaran 2023
dok. Jasa Marga
Operasi penertiban truk medium duty pelanggar aturan ODOL oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol. PT. Jasa Marga (Persero) melarang truk untuk melintas jalan tol pada arus mudik Lebaran 2023 mulai 17 April hingga 21 April 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  PT. Jasa Marga (Persero) melarang truk untuk melintas jalan tol pada arus mudik Lebaran 2023 ini.

Pemberlakuan ini dimulai sejak 17 April hingga 21 April 2023.

Hanya truk bermuatan sembako dan bahan bakar yang diizinkan.

Hal itu diungkap oleh PT. Jasa Marga melalui akun twitternya seperti dikutip pada Rabu (19/4/2023).

"Mulai Tanggal 17 April 2023 Pukul 16.00 s.d 21 April 2023 Pukul 24.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG," tulis akun tersebut.

Berikut pengaturan golongan kendaraan dilakukan oleh badan resmi BPJT. 

Gol. III: Tipe ketiga berisi kendaraan bermotor berupa truk besar dengan gandar berjumlah tiga.

Berita Rekomendasi

Gol. IV: Truk besar dengan gandar empat masuk ke kategori nomor IV ini.

Gol. V: Khusus kendaraan truk besar dengan gandar lima masuk ke kategori V.

Baca juga: Marak Aksi Bajing Loncat Sasar Truk Logistik di Ciwandan Cilegon Banten

Sebelumnya, hal yang sama juga ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, apabila terdapat angkutan barang yang nekat melintas atau melanggar ketetapan itu, maka pihak Kemenhub bakal tegas menindaknya. 

Terlebih lagi, hal terkait sudah dikomunikasikan dengan Korlantas Polri.

"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," katanya beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas