Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hasil Sidang Isbat Pemerintah: Idul Fitri 1444 H Jatuh pada Sabtu, 22 April 2023

Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada Sabtu, 22 April 2023. Simak selengkapnya di sini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Sidang Isbat Pemerintah: Idul Fitri 1444 H Jatuh pada Sabtu, 22 April 2023
Al Jazeera
Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada Sabtu, 22 April 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Hal itu disampaikan pada setelah sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag).

"Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H pada 22 April 2023" ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang isbat, (20/4/2023).

Untuk itu, masyarakat yang mengikuti keputusan Pemerintah dapat kembali melaksanakan puasa Ramadan hari ke-30 pada besok, (21/4/2023).

Keputusan 1 Syawal 1444 H oleh Pemerintah ini berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Pasalnya, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal Idul Fitri 1444 H jatuh pada besok Jumat (21/4/2023).

Baca juga: Pemerintah Sebut Kemungkinan Lebaran 2023 pada Sabtu 22 April, Ini Alasannya

Sehingga, warga Muhammadiyah besok sudah merayakan hari lebaran 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait adanya perbedaan, Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Menag juga menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 444 H/ 2023 M dalam SE nomor 05 tahun 2023.

Dalam SE dijelaskan, takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

Selain itu, solat Idul Fitri 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan lainnya adalah takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala dan tepat-tempat lain.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas