Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jadwal Layanan Kunjungan Rutan KPK di Idulfitri 1444 H, Simak Persyaratannya

Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari, dari tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H. Dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Jadwal Layanan Kunjungan Rutan KPK di Idulfitri 1444 H, Simak Persyaratannya
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan bagi keluarga para tahanan saat Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari, dari tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H. Dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/4/2023).

Ali menambahkan, disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.

Ia mengatakan, penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari, dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Pemkot Tiadakan Open House Lebaran

Berikut tata tertib kunjungan Rutan KPK saat Lebaran 2023:

Berita Rekomendasi

1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;

2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;

3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;

4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;

5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;

6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas