Keluarkan Edaran Idulfitri, Menteri Agama Minta Takbir Keliling Ikuti Ketentuan Pemerintah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Yaqut mengimbau umat Islam dalam melaksanakan takbir keliling mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).
Edaran ini mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bogor, Tangerang, dan Bekasi Jumat 21 April 2023
Selain itu, Yaqut melalui edarannya meminta Salat Idulfitri tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Yaqut.
Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Yaqut dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.
Serta mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Selain itu, dirinya meminta Umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal waktu Syawal 1444 H/2023 M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.