Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Rute One Way selama Arus Balik Lebaran 2023

Tak hanya arus mudik Lebaran, Pemerintah juga menerapkan sistem one way jalan tol selama arus balik Lebaran 2023. Ini jadwal dan rutenya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal dan Rute One Way selama Arus Balik Lebaran 2023
Freepik
Tak hanya arus mudik Lebaran, Pemerintah juga menerapkan sistem one way jalan tol selama arus balik Lebaran 2023. Ini jadwal dan rutenya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya arus mudik Lebaran, Pemerintah juga mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengurai kepadatan selama arus balik Lebaran 2023.

Salah satunya adalah sistem one way atau satu arah.

Dalam arus balik, Pemerintah mempersiapkan 2 periode.

Berikut adalah jadwal dan rute one way selama arus balik Lebaran 2023:

Periode 1

- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama.

Berita Rekomendasi

Periode 2

- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas