Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya. Begini cara hitungnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional
Pixabay.com
Ilustrasi - Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya. Begini cara hitungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam

Baca juga: Kemnaker Respon Laporan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Oknum Pemerintah dalam Penempatan PMI Ilegal 

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam

BERITA TERKAIT

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas : dibayar 4 kali upah sejam

Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas