Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya
forbes.com
(ILUSTRASI) Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari libur nasional menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh.

Meski demikian, tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.

Baca juga: Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

1. Pelayanan jasa kesehatan;

2. Jasa perbaikan alat transportasi;

3. Pelayanan jasa transportasi;

4. Usaha pariwisata;

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

6. Jasa pos dan telekomunikasi;

7. Media massa;

8. Pengamanan;

9. Pekerjaan di lembaga konservasi;

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

11. Pekerjaan-pekeraan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Hitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Selain itu, pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam;

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas