Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Beri Dispensasi Tidak Didenda Ketika SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran

Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur lebaran.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh gerai Samsat dan Satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup selama libur lebaran mulai hari ini 19-25 April 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Kombes Pol Latif Usman.

Meski begitu, Latif mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis pada masa libur lebaran tersebut.

Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur lebaran.

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ucapnya.

"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tukasnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat memberikan keterangan terkait penindakan dengan ETLE mobile di Polda Metro Jaya, Jumat (9/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas