Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Sebut Arahan Perpanjangan Cuti Berhasil Turunkan Kepadatan Kendaraan saat Arus Balik

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penurunan kepadatan kendaraan saat masa arus balik hingga 13 persen.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kapolri Sebut Arahan Perpanjangan Cuti Berhasil Turunkan Kepadatan Kendaraan saat Arus Balik
SURYA/PURWANTO
Sejumlah kendaraan memasuki Gerbang Tol Malang meninggalkan Malang saat arus balik Lebaran 2023 di Exit Tol Malang, Jawa Timur, Selasa (25/4/2023). PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang mencatat, arus kendaraan yang melintas di sepanjang ruas jalan Tol Pandaan-Malang sebanyak 4.000 kendaraan per 12 jam. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau warga menunda kepulangan dari kampung halaman pada 24-25 April 2023. Pasalnya, dua hari tersebut diprediksi akan menjadi puncak arus balik Lebaran 2023. SURYA/PURWANTO 

Ajakan itu juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Selasa (25/4/2023).

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.

Perpanjangan cuti, izin, WFH, hingga WFA

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden, para ASN, TNI, polisi, pegawai BUMN, hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran

Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere, izin kepada atasan dan sebagainya.

"Berlaku kepada semuanya," kata Bey saat dikonfirmasi, Selasa.

Berita Rekomendasi

"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar dia.

Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, atau perpanjangan cuti.

Namun, Bey menegaskan, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta maka tidak perlu memperpanjang cuti.

"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas