Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (19), Kamis (27/4/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) atas vonis 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (19), Kamis (27/4/2023) besok.
Putusan banding itu digelar setelah pihak PT DKI menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 Wib di ruang sidang PT DKI," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Nantinya, hakim tunggal yang akan memimpin sidang putusan banding tersebut adalah Ibu Budi Hapsari. Hal ini karena berkaitan dengan pidana anak.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ucapnya.
Baca juga: Besok Sidang Banding AGH, Budi Hapsari Ditunjuk Jadi Hakim Tunggal
Lebih lanjut, Binsar mengatakan sidang putusan banding tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada berapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk," katanya.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH bakal berlanjut ke tahap banding.
Banding diajukan oleh tim penasihat hukum (PH) AGH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat sepekan setelah vonis.
"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).
Tak hanya tim PH, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding pada hari yang sama terkait vonis AGH ini.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).
Akta permintaan banding pun telah dikirimkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Sudah ditanda tangan tadi," kata Syarief.
Baca juga: Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.