Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Banding Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH Digelar Terbuka

Kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AGH (15) berlanjut ke tahap banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Sidang Banding Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH Digelar Terbuka
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AGH (15) berlanjut ke tahap banding.

Nantinya, perkara AGH akan disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rencananya, pembacaan putusan perkara ini bakal digelar secara terbuka.

"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dikonfirmasi pada Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Kasus AGH Berlanjut, Jaksa Kirim Akta Permintaan Banding

Sayangnya, hingga kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara AGH.

Oleh sebab itu, belum ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin persidangan perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Pun dengan jadwal persidangannya, hingga kini belum ditetapkan.

"Belum ada Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut di tingkat banding. Demikian pula tentunya dengan jadwal sidangnya belum ditentukan oleh Hakim," kata Binsar.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banding diajukan kedua pihak tepat sepekan setelah vonis.

"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).

Sementara dari pihak jaksa, informasi pengajuan banding dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas