Dewas KPK Masih Proses Laporan Endar Priantoro, Belum Ada Keputusan Naik jadi Etik
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini belum ada keputusan menaikkan laporan itu ke sidang etik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklaim masih memproses laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini belum ada keputusan menaikkan laporan itu ke sidang etik.
Baca juga: Temui Jenderal Listyo di Tengah Polemik Endar Priantoro, Firli Bahuri: KPK dan Polri Bersinergi
Soalnya, kata Haris, beberapa anggota Dewas KPK masih dalam masa cuti Lebaran.
"Belum (ada keputusan naik jadi sidang etik), sebagian Dewas masih cuti lebaran," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Untuk mengusut laporan Endar Priantoro ini, Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dari internal.
Seperti lima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Sekretaris Jenderal Cahaya Hardianto Harefa.
Haris menyebut Dewas KPK masih bakalan menjadwalkan pengklarifikasian terhadap sejumlah pihak ke depannya. Namun, hal itu terkendala waktu.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman RI, Ini Tanggapan KPK
"Masih ada pemeriksaan tapi belum ada waktu yang cocok," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro tidak menerima dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman RI, Ini Tanggapan KPK
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun telah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman RI.