Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden

Mahfud MD mengatakan saat ini naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). Ia mengatakan saat ini naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ia mengatakan naskah tersebut juga telah didisposisikan kepada menteri-menteri terkait.

"Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," sambung dia.

Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

Usai rapat, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampsan Aset yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait.

Baca juga: Komjak Yakin Kinerja Kejaksaan Agung Lebih Maksimal Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

BERITA REKOMENDASI

Mereka di antaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan ia sendiri selaku Menkopolhukam.

Rapat tersebut, kata Mahfud, hanya bertujuan untuk merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap substansi yang sudah diparaf oleh para pejabat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Agung Eksekutor Perampasan Aset 

"Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada, akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.

"Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," sambung dia.

Mahfud mengatakan pada Senin pekan depan akan diadakan rapat di tingkat pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait untuk merapikan catatan yang sifatnya teknis namun penting.

Catatan tersebut, kata dia, misalnya adalah kesalahan ketik atau typo.

"Typo-typo itu harus dibaca bersama lagi. Itu tingkat teknis mungkin hari Senin. Sesudah itu kita akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas