Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Bawaslu RI Masih Tidak Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Dini

Dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal yang tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menjadi sorotan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sebut Bawaslu RI Masih Tidak Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Dini
Mario Sumampow
Diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk 'Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi' di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal yang tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menjadi sorotan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu saat ini tidak cukup tegas.

Bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.

Hal ini Ray sampaikan saat jadi pembicara dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk 'Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi', di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

"Disikapi minimalis oleh Bawaslu. Itu yang kita sebut tadi, ternyata Bawaslu kita ini ternyata kurang gigi, pendekatannya tekstualis dan formalistis," kata Ray. 

Setidaknya ada dua fenomena dugaan pelanggaran sejauh ini, jelas Ray, yang tidak ditangani Bawaslu secara tegas. 

Pertama, terkait kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan yang juga menjabat Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengkampanyekan putrinya, Fitra Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng murah.

Berita Rekomendasi

Dugaan pelanggaran ini pernah Ray dan pihaknya laporan ke Bawaslu

Selain itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyebutkan dugaan pelanggaran kampanye dini di Sumenep, Jawa Timur, oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah dengan membagikan amplop di masjid.

Namun sayangnya, Ray justru mendapati Bawaslu tidak memproses dua fenomena yang muncul itu.

Alih-alih, malah menyebut kejadian itu bukan bagian dari kampanye dini karena alasan belum masuk jadwal kampanye.

Baca juga: Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Jelang Pemilu 2024, di Antaranya terkait Politik Uang & SARA

“Akibatnya, hukumnya (yang berlaku dari) putusan Bawaslu. Artinya, selama belum masuk tahapan kampanye formil (yang dijadwalkan), maka praktek penggunaan uang, bansos dan sebagainya itu boleh,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ray menilai kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu sekarang ini tidak cukup tegas, dan cenderug melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas