Bantah JPU, Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Kopong dan Tak Berbobot
Tak hanya replik, Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Tak hanya replik, Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Layangkan Duplik, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati
Penolakan itu karena Teddy menganggap replik jaksa penuntut umum tak berdasar secara hukum. Dia menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.
Bahkan sang terdakwa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.
"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Tampaknya bebobot, tetapi sebetulnya isinya kopong," kata Teddy.
Baca juga: Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Dakwaan Teddy Minahasa Rapuh
Menurut Teddy dalam kasus ini, jaksa hanya merujuk pada keterangan dua terdakwa lain, yaitu AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Sebagai terdakwa, keterangan Dody dan Linda dianggap Teddy hanya akan menguntungkan mereka.
"Sudah pasti akan membela dirinya sendiri dengan menjerumuskan orang lain," ujarnya.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Baca juga: Mami Linda Klaim Terpengaruh Niat Jahat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Mami Linda Klaim Terpengaruh Niat Jahat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."