KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar, Ada Unit Apartemen di Jakarta Selatan
Aset yang disita kebanyakan berupa tanah. Ada juga unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan rumah di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) senilai Rp60,3 miliar.
Aset yang disita kebanyakan berupa tanah. Ada juga unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan rumah di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Identitasnya
"Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Berikut tujuh aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
2. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Tim Kuasa Hukum Sebut Penyidikan KPK Ada Kecacatan
4. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. Satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl. Pantai Indah Barat, PIK, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.
"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali.
KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.
Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.