Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDGI Harap Organisasi Profesi Dokter Hanya Ada Satu 

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) berharap organisasi profesi dokter hanya ada satu 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PDGI Harap Organisasi Profesi Dokter Hanya Ada Satu 
Youtube Kang Hadi Conscience
Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI Dr Paulus Januar S., drg, MS, CMC dalam diskusi daring di Youtube channel Kang Hadi Conscience pada Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) berharap organisasi profesi dokter hanya ada satu 

Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI Dr Paulus Januar S., drg, MS, CMC menuturkan, masyarakat justru dirugikan dengan banyaknya organisasi profesi terutama di kalangan dokter yang bermunculan akhir-akhir ini.




"Saya rasa bahwa kita harus kembalikan kepercayaan masyarakat. Harus dibangun dengan adanya organisasi profesi yang kokoh mempertahankan yang kokoh menjaga etika profesi," kata drg Paulus dalam diskusi daring di Youtube channel Kang Hadi Conscience pada Kamis (27/4/2023).

Paulus menyinggung, kerap kali anggota organisasi jika bermasalah atau membuat kesalahan maka akan pindah organisasi atau bahkan membuat organisasi baru.

Hal inilah yang membuat krisis kepercayaan di masyarakat terjadi.

Baca juga: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Berikut Alasannya

Para dokter akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena tidak memiliki induk organisasi yang jelas.

BERITA TERKAIT

"Jadi kita tidak menghendaki bahwa anggota profesi yang etikanya loncat-loncat seperti itu. Kalau itu terjadi maka yang dirugikan adalah masyarakat karena tidak ada ketentuan yang jelas, tidak ada patokan yang jelas dalam hal etikanya," terang Ketua Badan Kehormatan Etik Mediator dan Legislasi PKMBI ini.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan mengusulkan, dalam RUU tersebut organisasi profesi (misalnya Ikatan Dokter Indonesia, IDI), Kolegium, dan Konsil Kedokteran dihapuskan dari undang-undang. Alasannya untuk fleksibilitas dalam pengaturannya.

"Kesimpulan saya, kalau ada beberapa organisasi profesi dokter, ya, biarkan saja, karena itu dijamin undang-undang dan merupakan hak masyarakat yang sah," kata Budi seperti dikutip dari kompas.id.

Adapun yang termasuk organisasi profesi dokter baru adalah Forum Dokter Susah Praktek (FDSP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas